==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pembayaran iuran pensiun yang dibayarkan perusahaan untik karyawan ke perusahaan asuransi luar negeri apakah masuk objek pph 21? Boleh dibebankan sebagai biaya atau tidak untuk perusahaan? ==== Jawaban ==== Iuran Pensiun yang bisa dibiayakan adalah iuran pensiun yg dibayar perusahaan ke Dana Pensiun yang disahkan Menkeu R. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD