==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jadi perusahaan saya ada transaksi pembelian komputer seharga 5 juta ya, cuma pembelian tsb dilakukan secara trade in, jadi kami menjual PC lama seharga 1 juta, nah pertanyaan saya bu, secara perpajakan ini nilai perolehan yang saya catat itu sebesar 5 juta nya atau sebesar 4 juta ya bu? ==== Jawaban ==== sudah pm. normatif dijelaskan sesuai pasal 10 UU PPh >> Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar‐menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. karena jumlah yg "seharusnya" dikeluarkan adalah 5 jt rupiah maka nilai perolehannya adalah 5 juta ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD