==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pakah dalam peraturan perpajakan pada UU Cipta Kerja pencairan asuransi unitlink menjadi objek pajak atau tidak? ==== Jawaban ==== pencairan asuransi di sini maksudnya apa? jika dalam bentuk dividen maka masuk ke pasal 4 ayat 1 UU PPh, merupakan objek PPh, g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; jika pencairan yg dimaksud adalah klaim asuransi, maka bukan objek pajak pasal 4 ayat 3, Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR