==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Selamat Siang, Mohon infonya apakah Saldo JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJS Ketenagakerjaan, wajib dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan Orang Pribadi. Mas/mba mohon bantuannya untuk cara membalas pertanyaan wp ini. Apakah dijelaskan bahwa kolom harta pada akhir tahun diisi dengan harta yang dimiliki/dikuasi oleh wajib pajak + jenis harta yang bisa dimasukan dalam kolom ini dapat dilihat di lampiran PER-36/2015. Terkait dengan JHTnya apakah bisa dijelaskan sesuai resume ini http://tkb-djp/tk ==== Jawaban ==== kalo terkait resume JHT yang mbak mksud adalah terkait pembayaran premi nya.. sedangkan kalo saldo JHT itu seperti manfaat atau sejumlah uang yang bakal dicairkan kalo ybs pensiun. tapi ini kita gak punya informasi lengkapnya yaaa karena terkait transaksi tsb wp yang paling tahu. kalo terkait pengisian harta, secara normatif aja mbak sesuai per 36/2015 yaa.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL