==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Selamat Pagi, Saya ingin bertanya untuk saya mendapatkan klaim asuransi apakah termasuk dalam pendapatan? dan apakah kami perlu membuat FP ? Pada Tahun 2021 kami menerima Klaim Asuransi atas kebakaran Aset yang terjadi di awal tahun 2020 sebesar IDR 1.799.815.258. Mohon bantuannya mas/mba ==== Jawaban ==== klaim asuransi, secara pph: Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; secara ppn: tidak ada isu pengenaan ppn karena tidak ada penyerahan bkp/jkp. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR