==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP menanyakan tentang ketentuan apabila perush saya ini berbentuk CV, apakah total ekuitas untuk laba ditahan harus dimasukkan ke dalam daftar harta pemegang saham masing2 dimana tiap tahun kumulatif bertambah/berkurang dan untuk laba tahun berjalan juga dimasukkan ke dalam bagian laba anggota perseroan komanditer tidak atas saham di SPT Pribadi pemegang saham tersebut? ==== Jawaban ==== WP off saat sedang digali maksud pertanyaannya apakah mengarah ke pengisian harta pada SPT Tahunan Pemegang saham atau bukan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS