==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau dividen. laporan kalau mau pembetulan gimana ? kalau perusahaanya yg memberikan harus lapor ? ==== Jawaban ==== bisa dilaporkan ulang aja realisasi investasinya sebagai pembetulan. kalau perusahaan gak ada skrg kewajibannya ada di penerima dividen ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL