==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Kak, kalau kawasan berikat dan kawasan bebas kan nanti input dokumen pendukung di efaktur. Kalau untuk Perusahaan Kontraktor Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara Generasi 1(PMK 194/PMK.03/2012) dengan kode FP 07, ini gak perlu input no dokumen pendukung kan? Atau misalnya input, nanti gak ada validasi kan? Untuk dokumen pendukungnya nanti diisi apa ya? ==== Jawaban ==== Nomor pendukung yang wajib diinput dan nantinya divalidasi sistem hanya SPPB (BC 4.0 dan BC 2.7) dan PPBJ. Di luar ini, tidak ada validasi nomor dokumen pendukung. SPPB: PMK 65/2021. PPBJ: PMK 173/2021. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK