==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== tentang penandatanganan bupot pph 23 kalau menggunakan nama pt apa tidak masalah? atau harus pake nama direktur? karena sebelumnya menggunakan nama pt. Ini harusnya direktur kan ya mas/mba? karena pilihannya wakil wajib pajak (pengurus) atau kuasa? ==== Jawaban ==== dijelaskan sesuai lampiran per-04/pj/2017. Penandatanganan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 ini dilakukan oleh Wajib Pajak /wakil Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak. Untuk identitas pemotong diisi nama badan sebagai pemotong. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK