==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== istri NPWP digabung dengan suami, istri menerima hibah dari mertua, dilaporkan di SPT suami, apakah atas hibah dianggap diterima oleh keluarga satu derajat dan dikecualikan dari objek pajak? ==== Jawaban ==== Harta hibahan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (Pasal 9 PMK-90/2020) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV