==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== perusahaan ngasi natura sewa rumah (jangka waktu 2 tahun ) untuk karyawan, untuk pelaporan PPh 21nya dilaporkan di SPT saat pembayaran atau dilaporkan tiap tahun dengan dibagi 2 tahun ya mas/mba? ==== Jawaban ==== defaultnya natura kan objek pajak ya mas sekarang, kecuali natura yang diatur di pasal 4 ayat 3 kluster PPh di UU HPP. untuk teknis lebih lanjut belum ada peraturan turunan yang terbit, paling konfirmasi ke KPP dulu . ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF