==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== waktu ikut TA, harta tanah nominalnya harusnya 900jt, tp dilapor 200jt. bisa ikut pps kebijakan 1? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. (Pasal 2 ayat (1) PMK 196/PMK.03/2021 jo. Pasal 5 ayat (1) UU HPP) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H