==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== izin bertanya, jika WP shareholder menerima dividen full lalu tidak diinvestasikan berarti harus disetor pajak pasal 17 ayat 2? dan apakah sudah benar kode dan jenis setoran pajak 411128 419 ? terimakasih ==== Jawaban ==== kalau wp menerima dividen dan tidak menginvestasikan dividen itu seharusnya terutang pph final atas dividen 10% dengan mekanisme setor sendiri, dan apabila sudah bayar dan tervalidasi dengan nomor ntpn maka sudah dianggap lapor. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL