==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kak, kalau OP gak ikut TA, dan ingin mengungkapkan harta perolehan yang dimiliki sebelum 2016, itu bisa menggunakan PPS kebijakan 1 kan ya? Ini aku pakai dasar hukum yang mana ya? ==== Jawaban ==== Tidak dilarang mengikuti PPS kebijakan 1. Jadi dipersilakan saja, untuk aturannya pakai penegasan internal ya karena memang tidak dijelaskan gamblang pada pmk atau UUnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL