==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #60Q ijin tanya mas/mba, saya mau tanya kalau penjualan saham dr orang pribadi ke PT dikenakan pajak apa ya? misal di PT. B, bpk Adi mempunyai 5% dari total saham dan ingin menjual saham tsb kepada PT. B. apakah dikenakan pajak mas/mba? ==== Jawaban ==== #60A: Kalau yang dijual saham non-bursa, maka tidak ada aspek PPh potput nya ya mbak. Jika ada keuntungan, maka dilaporkan di SPT Tahunan WP OP nya saja. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW