==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WNI yg ditetapkan sebagai SPLN apakah perlu lapor SPT Tahunan? Ini gimana ya mas mba? Kalau punya NPWP di Indonesia apakah tetap wajib lapor SPT Tahunan? ==== Jawaban ==== WNI ini sudah ditetapkan menjadi WPLN mba? Sudah ada Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN? Bisa dijelaskan pasal 3 ayat (1) c PMK-18/2021. Apabila belum memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN maka masih belum menjadi SPLN. Jika sudah menjadi SPLN, maka tidak wajib lapor SPT Tahunan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK