==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #70Q: saya ingin bertanya, sebagai perusahaan yang membagikan deviden apakah perlu melaporkan spt final? (dividen dibagi ke OP maupun badan) ==== Jawaban ==== #70A: gak perlu lapor karena gak ada pemotongan. kecuali dia ada pemotongan final lainnya selain dividen, berarti di spt pph final 4 ayat 2 nya dia lapor atas pemotongan itu aja. atas dividennya gak perlu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF