==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #30Q kalau kode pos (alamat) yang tercantum pada faktur pajak berbeda, apakah faktur pajaknya boleh dikreditkan? ==== Jawaban ==== #30A: kalau ada kesalahan pada alamat PM tsb gabisa dikreditkan der Dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 2b UU HPP klaster PPN: Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). Pasal 13 ayat 5 UU PPN sttd UU HPP disebutkan: Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a Nama, alamat, dan Nomor P ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN