==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== min mau tanya, kalo hibah saham ke non keluarga, pemberinya kena pph berapa persen? ==== Jawaban ==== PMK 90/2020. Hibah saham ke pihak non keluarga. a. Pemberi: Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi Pihak pemberi. Tidak ada potput PPh, cukup laporkan keuntungan tsb di SPT Tahunannya. b. Penerima: harta hibahan yang tidak memenuhi ketentuan pasal 9 PMK 90/2020, merupakan objek PPh dan tetap harus dilaporkan di SPT Tahunannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK