==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya Inayah accounting PT Andika Pratama Mulia ingin menanyakan terkait alur pelaporan pajak jika kami bulan depan ini ingin mengadakan pemagangan? SPT yang terkait dengan pemagangan, apakah ada PPh untuk kami laporkan ketika kantor kami mengadakan magang? Kantor kami ingin mengadakan magang bulan depan selama 6 bulan dan para pemagang akan diberikan ada upah dan mempunyai NPWP, apakah ada pemotongan PPh untuk pemagang tersebut? ==== Jawaban ==== secara umum sesuai per 16/2016 itu masuk ke objek pph pasal 21, jadi bisa dilakukan pemotong oleh yg membayarkan penghasilan dan dilaporkan dispt masa pph pasal 21 namun silakan tentukan terlebih dulu pegawai magang tersebut pegawai tetap/pegawai tidak tetap/bukan pegawai. sesuai definisi dipasal 1 per 16/2016 nanti contoh perhitungan di lampirannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR