==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perusahaan memiliki beberapa cabang dan berstatus PKP, kemudian dipusatkan secara jabatan sehingga faktur pajak masukan di cabang tidak bisa dikreditkan. Atas PPN masukan tersebut apakah bisa dibiayakan? ==== Jawaban ==== ketentuan pm tidak bisa dikreditkan di pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd hpp, mungkin wp yg memilih mau tidak dikreditkan? kalau seperti itu, ketentuan bisa dibiayakan secara fiskalnya ada di pp 94 2010 pasal 10 ayat 1 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG