==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP dulu ikut TA, sudah memperoleh SKet tapi tenyata ada harta 2012 yang belum di TA kan tapi wp tidak ingin ikut PPS, apakah boleh pembetulan SPT? ==== Jawaban ==== boleh boleh saja. tapi walaupun sudah daluwarsa penetapan, untuk penyidikannya masih bisa dilakukan sesuai pasal 38 UU KUP. Setiap orang yang karena kealpaannya: a.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibay ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP