==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== jika ada transaksi dg LN, biasanya berupa pembelian film. Kali ini filmnya dimiliki oleh kami PT di indo 50%, dan LN 50%. Apakah kami wajib membayar royalti? Kalau sprti ini kita tidak mengatur ya untuk pembayaran royaltinya? Atau gimana ya? ==== Jawaban ==== pertanyaannya royalti kan memang ya, bukan pajaknya? kalo bukan pajak berarti bukan ranah kita ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS