==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp ada rencana mengadakan pelatihan untuk karyawan dengan mengundang pihak ketiga tapi ternyata pelatihannya dibatalkan. hanya saja berdasarkan kontrak perjanjian, apabila kontraknya batal, maka wp harus membayar 75% dari total biaya yang disepakati kepada si pihak ketiga. apakah harus dipotong pph pasal23? ==== Jawaban ==== kalau secara ketentuan pasal 23 UU PPh seharusnya tidak ada potputnya karena penyerahan jasanya tidak jadi dilakukan. nanti atas pengeluaran biaya 75%nya jadi obyek pph di spt tahunan si pihak ketiga, oleh pihak pembayar tidak dapat dibiayakan karena tidak berhubungan dengan 3M ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP