==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== untuk permintaan sertifikat elektronik WP KSO itu kan di PER-04/PJ/2020 ada keterangan menunjukkan SPT Tahunan masing-masing anggota KSO itu apakah harus ditunjukkan lengkap mulai dari bukti lapor + induk hingga seluruh lampiran, atau cukup bukti lapor + induk saja terutama yang anggota KSO-nya ada yang berstatus Orang Pribadi? ==== Jawaban ==== tunjukin SPT nya sesuai layaknya kelengkapan SPT (induk dan seluruh lampiran) dan bukti lapor ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR