==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== terdapat perbedaan antara bupot unifikasi yang diunduh dari menu dashboard dan menu PPh-Daftar BP. Yang sesuai transaksi yang diunduh dari menu PPh-Daftar BP (PPh Final). Itu kenapa ya mas/mbak? Lalu bupot yang sudah sesuai tersebut tetap valid ya dan bisa diserahkan ke lawan transaksi? ==== Jawaban ==== WP diminta untuk download ulang bupotnya dari web mas, boleh minta coba download ulang dulu bupotnya. Info dari TIK, per 1 Januari 2022 harusnya sudah di-update aplikasinya terkait checklist final dan non final. Transaksinya persewaan tanah/bangunan, seharusnya yang digunakan WP adalah bupot yang pengisiannya sudah benar dan diceklist final. Jika pengisian wp sudah benar, seharusnya valid dan bisa diberikan ke lawan transaksi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK