==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== jika pengungkapan ketidak benaran sudah dilakukan dan proses penyidikan pun sudah dihentikan atas tahun tersebut, apakah atas tahun itu apa masih dapat dimintakan klarifikasi melalui SP2DK juga ? padahal sudah dilakukan bukper s/d penyidikan ==== Jawaban ==== pengungkapan ketidakbenaran sesuai pasal 8 ayat 3 UU KUP, dalam hal WP sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan dan tertangguh karena ada pemeriksaan bukper, pemeriksaannya diterbitkan LHP Sumir ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM