==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Mohon maaf mas mbak izin bertanya, untuk ketentuan pengkreditan pajak masukan utk dokumen yg dipersamakan dg faktur pajak juga bisa 3 bulan setelah diterbitkan, ada di ketentuan yang mana ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya ==== Jawaban ==== Sesuai PER-16/2020, Dokumen yang dipersakaman dengan FP itu "merupakan pajak masukan". Dimana pajak masukan sendiri pengkreditannya sesuai Pasal 9 ayat 9 UU PPN.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV