==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== komisi yang dibayarkan kepada OP atas jasa perantara oleh Badan, dan OP nya tidak memiliki NPWP, dipotongnya PPh 21? tarif 20% lebih tinggi? ==== Jawaban ==== jika yg menyerahkan jasa adalah OP dan tidak memiliki OP, maka benar pph yg dipoton lebih tinggi 20% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H