==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== OP N, punya aset di singapura kemudian dijual dengan harga kecil/rugi. bolehkah diakui sebagai biaya? ==== Jawaban ==== normative pasal 6 UU PPh. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; boleh dibiayakan. jika bukan 3M penghasilan, maka tidak boleh dibiayakan. OP cukup sesuaikan nilai harta di SPT Tahunannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK