==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== terkait dengan adanya biaya dalam hal ini rugi kurs yang timbul dari utang tanpa bunga ke pemegang saham, atas rugi kurs ini sendiri dalam perhitungan Pajak Penghasilan badan , apakah bisa dianggap biaya atau harus dikoreksi fiskal? ==== Jawaban ==== kerugian selisih kurs dapat dibiayakan (Pasal 6 ayat 1 e UU PPh sttd UU HPP) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA