==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Selamat pagi, mau tanya jika pada tahun lalu perusahaan mengalami rugi namun tahun ini laba, untuk perhitungan PPh 29 bagaimana? apakah dari akumulasi PPN dan laba/rugi atau laba tahun ini saja yang dibuat perhitungan? Terima kasih ==== Jawaban ==== sambil dikonfirmasi aja, apakah wp nya memakai tarif umum? Jika iya, maka sesuai Pasal 6 ayat (2) UU PPh, disebut disitu kalo ph bruto setelah pengurangan (biaya pasal 6 ayat 1) didapat kerugian, bisa dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya maks 5 tahun. Jadi atas kerugian tahun sebelumnya tsb bisa dikompensasikan. Jadinya penghitungan pph badan di tahun ini: ph neto fiskal - kompensasi kerugian (dari tahun sebelumnya) = penghasilan kena pajak (sebagai dasar untuk me ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA