==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== di P3B hak pemajakannya masuk ke dalam pasal 7. hak pemajakan di negara asal. apakah pihak di Indonesia tetap membuatkan bukti potong? ==== Jawaban ==== iya, tetap membuatkan bukti potong dengan tarif sebesar 0% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA