==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== OP sebagai pemberi kerja, apakah bisa menjadi pemotong PPh pasal 21? ==== Jawaban ==== sepanjang masuk definisi pemberi kerja sesuai PER 16/2016, maka dapat menjadi pemotong PPh pasal 21 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA