==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== dapat penghasilan dari luar negeri. apakah dimasukkan ke dalam SPT Tahunan? ==== Jawaban ==== iya. dimasukkan ke dalam SPT Tahunan. jika atas penghasilan tersebut sudah dipotong di luar negeri, maka dapat dikreditkan sesuai ketentuan di PPh pasal 24 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA