==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== CV, anggotanya terdiri dari OP dan juga ada PT. Jika CV memberikan laba kepada PT, pakah dikenakan pajak? ==== Jawaban ==== jika PT ini merupakan anggota dari CV (PT bisa menjadi anggota pasif dari CV), maka kembalikan ke pasal 4 ayat 3 uu pph, bahwa laba tsb bukan merupakan objek pajak penghasilan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK