==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== laporan realisasi pps untuk investasi ==== Jawaban ==== pasal 18 ayat 1 pmk 196/2021 Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R