==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== Mau bertanya terkait pelaporan PPh 21 pada aplikasi DJP online. Untuk pembayaran tukin bulan Januari dan Februari pada instansi kami keduanya menggunakan masa pajak Januari dengan tanggal pembayaran tanggal 3 jan dan 31 januari, untuk pengisian pada excelnya bagaimana ya? kemudian tanggal pemotongannya memakai tanggal yang mana? ==== Jawaban ==== lihat ketentuan pemotongan pph 21 di pasal 15 pp 94 tahun 2010. di petunjuk pengisian ebuni instansi pemerintah (lampiran per-17/pj/2021) disebutkan diisi dengan tanggal bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan format penulisan dd-mm-yyyy. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK