==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan pp 23, lawan transaksi punya suket, ada transaksi atas jasa. Pembuatan bupotnya gimana? ==== Jawaban ==== untuk pph final 23 menggunakan SSP sebagai bukti potong. untuk pelaporannya apakah wp diwajibkan menggunakan ebupot unifikasi? Jika iya maka buat bupot melalui ebuni, jika tidak pakai espt pph pasal 4 ayat (2) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS