==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPh op umkm belum melebihi 500jt kalau transaksi sama pemotong tetap dipotong, munculin di spt tahunannya gimana ? ==== Jawaban ==== jika penghasilannya final tidak muncul LB di spt tahunan, pengisian di spt tahunan tetap sesuai petunjuk pengisian di per 36/2015. JIka ternyata sudah dipotong namun belum melebihi 500jt, ada mekanisme pengembalian ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R