==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Agen Heru Nurhadi. WP memberikan jasa, tetapi tidak dipotong PPh 23. Telah dijelaskan oleh aagen sebelumnya PPh 23 melalui mekanisme pemotongan. WP tidak perlu setor sendiri kan ya mas/mbak untuk PPh nya? ==== Jawaban ==== -Jika memang transaksinya masuk kriteria objek pemotongan pph 23 , arahkan WP untuk konfirmasi ke Pengguna Jasa ( Pemberi Penghasilan ) untuk dilakukan pemotongan PPh 23 terlebih dahulu . -Jika Pengguna Jasa kekeh tidak mau melakukan pemotongan , WP tidak perlu melakukan penyetoran PPh 23 karena kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh 23 berada di pemberi penghasilan ( sesuai UU PPh sttd UU cika pasal 23 ayat 1 ) . Efek bagi WP : Penghasilan tsb tetap masuk di SPT Tahunan tapi WP tidak mendapa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF