==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Bagimana cara melapor pph final pasal 4 ayat 2, bagi yang di potong.. jadi kami bergerak di jasa konstruksi, kami bekerja dengan bendaharawan, jdi pajak PPN kami di potong kan oleh bendahara PU dengan menggunakan npwp kami, sedang kan PPH Final pasal 4 ayat 2, di potong kan dengan menggunakan Npwp bendaharawan... yg menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana cara kami melapor pph final pasal 4 ayat 2 bagi kami yg di potong... ==== Jawaban ==== Kalau WP bertransaksi dengan pemotong maka tidak melaporkan SPT Masa PPh final 4 ayat 2 mas, dia lapor apabila dia setor sendiri. Kalau transaksinya pemotongan maka yang melaporkan SPT Masa 4 ayat 2nya adalah pemotong. Kalau dalam masa yang sama ada transaksi setor sendiri juga maka yang dilaporkan ya terkait yang setor sendiri tadi. SPT Masa dilaporkan oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran. (P ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR