==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP sebelumnya punya asuransi unit-link JiwaSraya, namun karena informasinya gagal bayar, pelaporannya seperti apa? ==== Jawaban ==== Jika belum ada dokumen pendukung/yang bisa menjelaskan status polis/asuransi tersebut, sebaiknya tetap masuk daftar harta. Apabila nantinya aset tersebut tidak bisa didapatkan karena ada dokumen legal/pendukung, tidak perlu lagi dilaporkan di SPT Tahunan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW