==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jika kami tidak ada penjualan sehingga tidak menerbitkan faktur pajak keluaran apakah kami boleh mengkreditkan faktur pajak masukan? ==== Jawaban ==== Ketika di suatu masa tidak ada penjualan maka tetap bisa mengkreditkan pajak masukan sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN . ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF