==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk pemugutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penjualan di marketplace apakah langsung bisa dilakukan oleh perusahaan itu sendiri dan tidak melalui penyedia platform marketplacenya? ==== Jawaban ==== Kalau penjualan barang melalui marketplace , ini kan belum ada aturan penegasan ya , Mas Disampaikan normatif aja , Yg melakukan pemungutan PPN adalah Penjual ( PKP yg melakukan penyerahan BKP ) . ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF