==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== badan memberikan hadiah voucher ke pembeli dengan cara diacak, kena pph final atas hadiah undian ? ==== Jawaban ==== bisa masuk ke pph final atas hadiah undian. Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 132 TAHUN 2000). Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian; (Penjelasan Pasal 1 PP 132 TAHUN 2000 dan Pasal 1 angka 1 PER-11/PJ/2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R