==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== #2Q di aplikasi efaktur 3.1 untuk pembuatan fp keluaran di kawasan berikat, harus memasukkan no. BC 4.0, yang mau saya tanyakan, bagaiman jika nomor BC.4.0 hanya ada 1 untuk 1 kontrak, sedangkan invoice terbagi 2 untuk 1 kontrak apakah boleh memasukkan no. BC 4,0 yang sama untuk 2 faktur pajak keluaran (1 kontrak) ==== Jawaban ==== #2A: kalau secara aplikasi, 1 nomor sppb hanya dapat divalidasi 1x saja, kecuali untuk transaksi dengan mekanisme uang muka-pelunasan, nanti sppb nya bisa divalidasi lebih dari 1x. Kalau dalam kontrak tersebut hanya ada 1 sppb tp nanti invoicenya lebih dari 1x, apabila dasar penerbitan fp nya adalah invoice, maka sppb nya tidak akan dapat divalidasi untuk fp invoice ke-2. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP