==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== dasar hukum PEB konsolidasi? ==== Jawaban ==== Sesuai Pasal 4 ayat (3) PER-07/PJ/2021, PKP yang melaporkan Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam SPT Masa PPN merupakan Pemilik Barang sebagaimana tercantum dalam PEB yang dikonsolidasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA