==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pemberian fasilitas untuk karyawan yang kena covid apakah bisa dibiayakan? ==== Jawaban ==== normatif sesuai pasal 6 ayat 1 huruf n UU PPh sttd UU HPP "biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan", jika yang diberikan adalah natura dan/kenikmatan dan itu berkaitan dengan 3M maka bisa dibiayakan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA