==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kami perusahaan di jakarta menggunakan jasa pelayaran dalam negeri yang berkedudukan di batam untuk mengirim barang dari jakrta ke batam. atas transaksi ini kami memotong PPh 15 tarif 1,2% atas jasa pelayaran dalam negeri, namun untuk aspek PPN nya seperti apa ya? apakah kami yang membayarkan PPN nya atau jadi tidak terutang PPN ==== Jawaban ==== sesuai PP 10 th 2012 atas penyerahan jkp dari kawasan bebas ke tlddp dikenai ppn ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD